Satlantas Polres Lebak Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong, Amankan 8 Knalpot di Alun-alun Rangkasbitung

LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten terus mengintensifkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau knalpot brong.

Kali ini, kegiatan penertiban dilaksanakan di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin malam (2/11/2026), mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta menekan penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel Satlantas Polres Lebak terlebih dahulu mengikuti apel yang dipimpin Kaurmintu Satlantas Polres Lebak, Ipda Edi Suwaryadi, S.Sos., CHRM., bersama delapan personel piket Satlantas.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima R., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spektek akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar. Kami mengimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 knalpot brong, serta melakukan penindakan berupa 4 lembar tilang manual.

Satlantas Polres Lebak menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Lebak.

Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *