Keluarga Pungki Sumiyati Minta Kejelasan Status Perceraian, Soroti Putusan Pengadilan Agama

LEBAK, Abydosonews.com – Keluarga Pungki Sumiyati memberikan klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum DW di salah satu media online edisi Senin (2/11/2026) yang menyebut Pungki Sumiyati sebagai mantan istri kliennya. Pihak keluarga meminta agar status perkawinan tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Eli Sahroni, paman Pungki Sumiyati, mengatakan bahwa pembelaan yang disampaikan kuasa hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, pernyataan mengenai status perceraian perlu didukung dokumen hukum yang relevan.

“Wajar jika pengacara membela kliennya. Namun, kalau menyatakan PS bukan lagi istri DW, harus dibuktikan dengan dokumen hukum berupa putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanpa dasar dokumen yang jelas, pernyataan seperti itu berpotensi menyesatkan publik,” ujar Eli kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia, perceraian bagi pasangan Muslim harus dilakukan melalui proses peradilan di Pengadilan Agama. Karena itu, menurutnya, status perceraian perlu dipastikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum.

Eli juga menyoroti anggapan bahwa tulisan tangan pribadi tanpa dokumen resmi pengadilan dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perceraian telah sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau ada yang mengatakan surat cerai cukup berupa tulisan tangan pribadi tanpa materai dan dianggap sah serta inkrah, saya persilakan masyarakat mempelajari kembali ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Terkait penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan, Eli menyampaikan bahwa keluarga korban menghormati hak terlapor untuk menggunakan jasa penasihat hukum.

Menurutnya, keluarga memilih mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik dengan mengacu pada alat bukti yang telah disampaikan dalam proses penyidikan.

“Kami tidak menggunakan pengacara bukan karena tidak mampu, tetapi karena kami yakin pada proses pembuktian. Ada keterangan saksi, tempat kejadian perkara, foto memar, hasil visum, dan alat bukti lainnya yang telah kami sampaikan. Selanjutnya, biarlah penyidik yang menilai berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, DW dan FFR dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak pada Selasa (3/11/2026).

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Untuk pendampingan keluarga, cukup King Badak yang mendampingi atas nama keluarga korban KDRT,” pungkas Eli.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak DW maupun kuasa hukumnya mengenai klarifikasi keluarga tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *