SERANG, Abydosonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama sejumlah polres jajaran. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan pada Senin, 2 November 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Hendra saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga akan mengembangkan perkara guna mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dari delapan laporan polisi yang diungkap, 14 tersangka berasal dari beberapa wilayah hukum kepolisian di Banten.
Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).
Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang mengamankan FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), sedangkan Polres Pandeglang mengamankan AH (56).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon. Setelah dikumpulkan, BBM diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter dan Pertalite sebanyak 409 liter. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua alat ukur literan, serta satu mesin pompa air atau Alkon.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang disebutkan penyidik, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda Banten turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.(AbyDoso).























