Hari Kedelapan Operasi Patuh Maung 2026, Satlantas Polres Lebak Fokus Tekan Risiko Kecelakaan

LEBAK, ADN.COM – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten terus mengintensifkan kegiatan penertiban terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Maulana Hasanudin dan Jalan Syekh Nawawi, Kabupaten Lebak, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Lebak dalam meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak.

Terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas memberikan sanksi berupa tilang elektronik menggunakan perangkat ETLE Handheld maupun tilang manual sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Patuh Maung 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Melalui Operasi Patuh Maung 2026, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan, menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kasat Lantas.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.

“Jangan menunggu ditindak petugas untuk tertib berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Patuhi rambu-rambu, lengkapi surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Satlantas Polres Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Lebak.

Melalui kegiatan ini, Polres Lebak berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat serta mampu menekan angka kecelakaan, demi terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *