Polda Banten Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi

SERANG, Abydosonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti arahan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerbitan aturan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bahwa seluruh personel Polda Banten wajib menaati ketentuan tersebut sebagai bentuk disiplin, tanggung jawab, dan komitmen menjaga integritas institusi Polri.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten, Senin (2/11/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan larangan tersebut berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan menggunakan vape, petugas diminta memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa PNPP yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Banten berkomitmen mendukung arahan Kapolri sekaligus memperkuat kedisiplinan internal, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *