LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten terus mengintensifkan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Kabupaten Lebak, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan angkutan tambang dalam menjalankan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas bagi Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Lebak melakukan pengawasan serta memberikan teguran dan penindakan terhadap kendaraan angkutan tambang yang tidak mematuhi ketentuan operasional.
Petugas juga memastikan kendaraan angkutan tambang beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, wajib menggunakan penutup terpal, tidak melebihi kapasitas muatan (overload), serta tidak parkir di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut merupakan langkah konkret kepolisian dalam memastikan aturan pembatasan operasional kendaraan tambang berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional dan standar keselamatan kendaraan angkutan tambang sangat penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan tambang agar mematuhi aturan jam operasional, menggunakan terpal penutup muatan, tidak membawa muatan berlebih, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan personel, yakni Ipda Asep Supriadi, S.H., Brigadir Ajid, dan Aipda Nurjaman.
Dari hasil kegiatan, petugas memastikan tidak terdapat kendaraan tambang yang keluar sebelum waktu operasional dimulai. Selain itu, petugas memberikan sebanyak 6 lembar teguran kepada pengendara sebagai bentuk pembinaan dan penegakan ketertiban.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Lebak berharap kesadaran para pengusaha dan pengemudi angkutan tambang semakin meningkat sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebak. (Red)























