Video Penemuan Barang Diduga Narkoba Viral, Satresnarkoba Polres Lebak Bergerak Cepat

LEBAK, ADN.COM – Menindaklanjuti video penemuan barang yang diduga berkaitan dengan narkoba dan viral di masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian.

Lokasi penemuan tersebut berada di Kampung Gintung, RT 06/RW 04, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Herman, S.H., bersama Kanit 2 Narkoba IPDA Kusnandar, S.Sos., dan anggota lainnya mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi serta meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dari hasil pengecekan, petugas mengamankan satu buah lakban berwarna cokelat yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,30 gram. Barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana narkoba.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk video viral di media sosial terkait dugaan penemuan barang yang berkaitan dengan narkoba, akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami melakukan pengecekan di lokasi, meminta keterangan dari warga, serta mengamankan barang yang ditemukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang diamankan. Kepastian mengenai kandungan barang tersebut akan mengacu pada hasil pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

AKP Epi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai temuan tersebut sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Masyarakat diminta turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat menemukan benda atau barang yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkoba, jangan dibuka, digunakan, ataupun dipindahtangankan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat sesuai prosedur,” tegasnya.

Melalui respons cepat terhadap informasi yang beredar, Satresnarkoba Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *