Pandeglang, Abydosonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial HD, yang diketahui merupakan seorang residivis.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 457 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai nominal mencapai Rp45,7 juta. Ratusan lembar uang palsu itu diduga kuat akan diedarkan ke masyarakat melalui jaringan tertentu yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang palsu tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang identitasnya telah berhasil dikantongi oleh penyidik. Saat ini, Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan pengejaran terhadap pihak tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik peredaran uang palsu tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pandeglang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi perekonomian dari ancaman kejahatan pemalsuan mata uang yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka HD bukanlah pelaku baru. Statusnya sebagai residivis menjadi salah satu perhatian khusus dalam proses penyidikan, mengingat adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas kriminal yang berulang.
Polres Pandeglang menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Aparat akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemasok, pengedar, maupun pihak yang berperan dalam jaringan distribusi uang palsu tersebut.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama saat melakukan transaksi langsung. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.
Apabila menemukan uang yang diduga palsu atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan pengungkapan ini, Satreskrim Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh pelaku yang terlibat hingga tuntas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red).















