Polda Banten Ungkap Curanmor Pick Up, Tiga Pelaku Ditangkap dan 14 Lokasi Teridentifikasi

SERANG, Abydosonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis pick up. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, yakni sebagai joki, pemetik atau eksekutor, serta penadah.

Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (21/8/2026). Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten, tertanggal 21 Agustus 2026.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku juga mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di 14 lokasi di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.

Ia menjelaskan, aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni RM (25), yang berperan sebagai joki, dan DP (43), yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

Keduanya ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 04.24 WIB di kawasan Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.

Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan seorang penadah berinisial AS (41) pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya,” jelas Dian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat jenis pick up sedikitnya di 14 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten.

Lokasi tersebut meliputi Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci letter T, dua buah kunci kontak kendaraan roda empat, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu unit telepon seluler Oppo warna hitam, serta tiga unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up.

Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9791 SAI warna abu-abu metalik, Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi R 1910 VC warna hitam, dan Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9273 VUB warna hitam.

“Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan serta penelusuran laporan polisi terkait curanmor roda empat yang diduga berkaitan dengan para pelaku,” ungkap Dian.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kendaraan lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor serta melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tutupnya.

(Bidhumas Polda Banten)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *