Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pabrik Uang Palsu di Tangerang Selatan, 360 Ribu Lembar Disita

TANGERANG SELATAN, Abydosonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik produksi uang palsu di sebuah ruko kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 360.000 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100.000 emisi 2016, baik yang telah dicetak maupun masih berupa lembaran dan belum dipotong.

Jika dihitung berdasarkan nilai nominal pecahan, keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackboon, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ruko tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat produksi uang palsu secara tertutup sejak Maret 2026.

Aktivitas produksi dilakukan di dalam kawasan pergudangan yang diduga dipilih untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Selain mengamankan bahan dan hasil cetakan, penyidik turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu. Peralatan tersebut antara lain mesin cetak offset, printer, mesin pressing benang pengaman, serta tinta khusus.

Nilai keseluruhan peralatan produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Polisi menyebut hasil cetakan memiliki tingkat kemiripan yang cukup tinggi dengan uang Rupiah asli. Sejumlah unsur yang menyerupai fitur pengaman uang asli juga ditemukan, di antaranya benang pengaman, nomor seri, hologram, dan simbol negara.

Meski demikian, penyidik memastikan uang palsu yang diproduksi tersebut diduga belum sempat diedarkan kepada masyarakat.

*Diduga Disiapkan untuk Masuk ke Sektor Perbankan*

Penyidik menduga para pelaku telah menyiapkan skema untuk mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara mencampurkannya bersama uang asli.

Uang palsu itu kemudian diduga akan dimasukkan ke dalam sistem perbankan swasta sehingga peredarannya lebih sulit terdeteksi.

Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena polisi terlebih dahulu mengungkap lokasi produksi dan mengamankan barang bukti.

*Empat Orang Diamankan*

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, S, D, dan AB.

Tiga tersangka, yakni N, S, dan D, diduga berperan sebagai tim teknis yang menjalankan proses produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang disebut pernah terlibat dalam perkara serupa pada 2019 dan 2022.

Sementara itu, tersangka AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia diduga berperan sebagai pihak yang membiayai pengadaan peralatan produksi sekaligus memberikan pesanan pembuatan uang palsu.

Penyidik menduga AB mengeluarkan dana sekitar Rp1 miliar untuk membeli berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Ia juga diduga memberikan uang muka terkait kegiatan produksi uang palsu.

*Polisi Pastikan Belum Beredar*

Polda Metro Jaya memastikan barang bukti uang palsu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk dalam pemeriksaan ahli serta proses pemberkasan perkara.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta melakukan pengecekan dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

*Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara*

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, di antaranya Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber pendanaan, alur produksi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana peredaran uang palsu.(Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *