Kasus Dugaan Pemerasan oleh Matel di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

TANGERANG, Abydosonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang diduga bekerja sebagai mata elang (matel). Ketiganya diamankan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) dan sempat menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial JK. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria yang kini berstatus terduga pelaku.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Indra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.

Korban bersama sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya dibawa menuju kantor perusahaan tersebut. Sesampainya di lokasi, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang digunakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Korban kemudian membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakannya bukan hasil pencurian.

“Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya. Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor,” jelasnya.

Menurut keterangan polisi, korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku berinisial TB.

“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Indra.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).

Dalam perkara ini, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan adanya tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *