LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten terus menggencarkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kali ini, penindakan dilaksanakan di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung, Kamis (29/10/2026) malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin Pawas Lantas IPDA Cece Supriadi, S.H., bersama delapan personel piket Satlantas Polres Lebak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 unit knalpot brong, melakukan penindakan tilang manual terhadap satu kendaraan bermotor, serta mencatat tujuh pelanggaran melalui perangkat ETLE Handheld.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan. Karena itu, kami terus melakukan penertiban sekaligus mengedukasi masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Melalui kegiatan penindakan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Lebak berharap tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, kondusif, serta lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)























