Satlantas Polres Lebak Intensifkan Penertiban Kendaraan Tambang di Jalur Maja–Curugbitung

Lebak, ADN.COM – Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Maja–Curugbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan tambang yang melintas guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional, penggunaan terpal penutup muatan, serta larangan parkir di bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan tambang dilaksanakan secara rutin guna memastikan seluruh pengemudi mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melintas di wilayah Kabupaten Lebak. Kepatuhan terhadap jam operasional, penggunaan terpal penutup muatan, serta larangan parkir di bahu jalan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau seluruh pengusaha maupun pengemudi kendaraan tambang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar AKP Liska.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan peneguran terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan operasional. Selain itu, petugas juga mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan tambang agar beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Petugas turut memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang menggunakan terpal penutup muatan dan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lebak terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan, serta petugas memberikan satu lembar teguran tertulis kepada pengemudi yang melanggar ketentuan.

Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Lebak berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengusaha maupun pengemudi kendaraan tambang, sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dapat terus terjaga. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *