Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Satu Pelaku Diamankan

LEBAK, Abydosonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (30).

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah saung yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga akan diedarkan,” kata AKP Epi Cepiyana.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Epi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun sediaan farmasi tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat di wilayah hukum Polres Lebak.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *