LEBAK, ADN.COM – Aktivitas kendaraan angkutan tambang di Kabupaten Lebak terus menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Lebak. Bukan hanya soal penindakan, kepolisian memastikan jalur lalu lintas tetap aman dan tertib dengan mencegah kendaraan tambang beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.
Langkah tersebut dilakukan personel Satlantas Polres Lebak melalui pemantauan langsung di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas, Selasa (06/10/2026) mulai pukul 12.00 WIB.
Di tengah aktivitas masyarakat yang menggunakan jalur tersebut pada siang hari, personel memastikan tidak ada kendaraan angkutan tambang yang mengambil kesempatan untuk melintas sebelum memasuki jam operasional.
Petugas juga memberikan peneguran serta mengingatkan pengemudi mengenai sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Kendaraan angkutan tambang harus membawa muatan sesuai kapasitas, menggunakan terpal penutup muatan dan tidak berhenti maupun memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberadaan petugas di jalur tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas angkutan tambang dengan kepentingan masyarakat pengguna jalan.
“Jalan raya merupakan ruang bersama. Karena itu, setiap aktivitas kendaraan, termasuk angkutan tambang, harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Kami memastikan tidak ada kendaraan tambang yang beroperasi mendahului waktu yang telah ditentukan,” kata Kasatlantas.
Menurutnya, pembatasan jam operasional bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat.
“Kami juga mengingatkan para pengemudi agar memperhatikan kondisi kendaraan dan muatannya. Jangan over load, muatan harus ditutup terpal, dan jangan berhenti di bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Kasatlantas menegaskan, personel di lapangan akan terus melakukan langkah pencegahan melalui pemantauan dan edukasi, sehingga potensi gangguan lalu lintas dapat diminimalkan sebelum menimbulkan persoalan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi gangguan atau kecelakaan baru bertindak. Pencegahan adalah bagian penting dari tugas kami. Selama aturan dipatuhi, aktivitas angkutan dapat berjalan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan juga tetap terlindungi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, situasi di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendaraan tambang yang keluar sebelum memasuki jam operasional, sementara ketentuan mengenai muatan, terpal dan larangan parkir di bahu jalan kembali ditekankan kepada para pengemudi. (Red)


















