LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Lebak menerima kunjungan siswa-siswi SMPN 1 Rangkasbitung dalam kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas sekaligus pengenalan alur dan mekanisme pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Lebak, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan kunjungan gelombang ke-4 SMPN 1 Rangkasbitung ke Satpas SIM Polres Lebak. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta pengenalan proses pelayanan SIM.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Lebak menyampaikan sejumlah materi Kamseltibcarlantas, di antaranya larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Para pelajar juga diberikan edukasi mengenai penggunaan kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan listrik tertentu tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya, melainkan pada kawasan atau jalur khusus yang telah ditentukan.
Selain itu, personel Satlantas mengingatkan pentingnya penggunaan helm apabila anak dibonceng menggunakan sepeda motor oleh orang tua. Helm harus digunakan dengan benar dan tali pengikat dikunci demi keselamatan selama perjalanan.
Dalam kunjungan tersebut, siswa juga diperkenalkan dengan alur dan mekanisme pembuatan SIM, mulai dari pendaftaran dan verifikasi persyaratan, ujian teori, ujian praktik, pembayaran PNBP, proses identifikasi dan pemotretan, hingga penerbitan serta penyerahan SIM.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan kunjungan pelajar ke Satpas merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan edukasi lalu lintas sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa keselamatan berlalu lintas harus dibangun sejak dini. Anak-anak perlu memahami bahwa berkendara di jalan raya memiliki aturan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi,” ujar Kasatlantas.
Ia juga menegaskan bahwa anak yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mendampingi dan mengantar anak-anak dalam aktivitas sehari-hari. Jangan sampai anak yang belum cukup usia justru diberikan kendaraan untuk digunakan di jalan raya,” jelasnya.
Menurutnya, pengenalan pelayanan Satpas kepada pelajar juga bertujuan memberikan gambaran bahwa kepemilikan SIM bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari proses memastikan seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan berkendara yang aman.
“Kami berharap melalui kunjungan ini para siswa semakin memahami pentingnya disiplin, etika, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Apa yang mereka dapatkan hari ini diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta disampaikan kembali kepada keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat perhatian dari para siswa yang mengikuti setiap materi dan penjelasan yang disampaikan oleh personel Satlantas Polres Lebak. (Red)


















