LEBAK, ADN.COM — Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna DPRD Lebak dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (28/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Halson Nainggolan mengatakan, ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda tersebut disebabkan adanya kegiatan lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Menurut Halson, Bupati Lebak pada waktu bersamaan harus memenuhi undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
“Bupati diagendakan memenuhi surat dari Kementerian ATR/BPN terkait rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) regional 1 di Jakarta,” ujar Halson.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 103 kepala daerah. Karena Bupati berhalangan hadir di DPRD, penyampaian nota pengantar APBD semula direncanakan akan diwakili oleh Wakil Bupati Lebak.
Namun, Wakil Bupati pada pagi hari juga telah memiliki agenda lain, yakni menghadiri peresmian Sakola Banten di Kecamatan Cihara.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Lebak sebelumnya telah meminta agar pelaksanaan rapat paripurna diundur hingga pukul 13.00 WIB.
“Pemda meminta paripurna diundur ke pukul 13.00 WIB karena pagi hari Pak Wabup harus memenuhi undangan peresmian Sakola Banten di Cihara,” jelasnya.
Halson juga memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna.
Menurutnya, adanya informasi mengenai perubahan waktu pelaksanaan menjadi salah satu faktor sejumlah pejabat perangkat daerah tidak hadir pada waktu yang semula dijadwalkan.
“Adapun beberapa kepala OPD tidak hadir karena sempat terinformasikan bahwa paripurna diundur ke pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya ketidakhadiran kepala daerah dan sejumlah pejabat Pemkab Lebak mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Ider Alamsyah alias Agus Rambo menyampaikan bahwa kehadiran kepala daerah atau wakil kepala daerah dinilai penting dalam agenda resmi DPRD, terlebih rapat tersebut berkaitan dengan pembahasan APBD.
“Harusnya kepala daerah atau wakil kepala daerah hadir. Apapun alasannya, ini momen sakral,” kata Agus.
Ia juga mempertanyakan minimnya kehadiran sejumlah pejabat lainnya, termasuk camat, kepala puskesmas dan kepala OPD.
“Kepala puskesmas tidak ada, camat kebanyakan tidak ada, kepala-kepala dinas juga kebanyakan tidak ada. Pemerintah Kabupaten Lebak mau seperti apa?” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut akhirnya tidak dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang. (Red)

















