Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap dengan 13 Paket Narkotika Siap Edar

TANGERANG, Abydosonews.com – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (33), warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Sepatan melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Fahyani, Rabu (24/6/2026).

Saat penggerebekan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta satu buah korek api.

“Paket-paket sabu tersebut sudah dikemas dalam ukuran kecil dan siap diedarkan. Kami juga menemukan timbangan digital serta alat hisap yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sepatan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.

Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memastikan wilayah Tangerang terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *