Serang – Personel Sat Reskrim Polres Serang mengamankan 9 jirigen berisi minuman tuak dari lokasi warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polres Serang menggelar razia minuman keras yang dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang jalan raya Serang Jakarta di wilayah hukum Polres Serang, Selasa, 14 Mei 2024 dinihari. Sembilan jirigen minuman beralkohol itu ditemukan dalam gudang sekaligus tempat tidur.
“Sembilan jirigen tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda,” ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Andi Kurniady menjelaskan bahwa dua pemilik warung remang-remang berinisial JB dan EV telah diberikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol jenis apapun jenisnya.
“Pemilik warung remang-remang untuk saat ini kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Kasatreskrim mengatakan bahwa operasi miras tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras. Selain itu sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Polres Serang berkomitmen memberantas minuman keras sesuai harapan masyarakat serta tokoh agama,” tegasnya.
Selain menggelar operasi miras, personil Sat Reskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggua juga menggelar patroli Kring Serse dengan menyambangi kantor perbankan serta mini market.
“Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti agar melaksanakan tugas sesuai prosedur perusahaan,” kata Andi Kurniady.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan himbauan agar menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami memberikan himbauan agar menghubungi call center jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” imbaunya. (Red)
Sumber: kasihumas Polres Serang