Polsek Cikande Ungkap Aksi Pencurian Besi Ulir Senilai Rp 135 Juta di Parkiran Kukun, 5 Pelaku Ditangkap

CIKANDE, ADN.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis material besi bangunan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 pelaku utama dan 1 penadah, serta menyita barang bukti berupa ratusan batang besi ulir.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (01/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kp. Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Awalnya, dua unit mobil trailer yang memuat total 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baja Sakti Trans Perkasa diparkirkan oleh para sopir di lokasi TKP. Memanfaatkan situasi malam, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendatangkan unit mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka secara terencana. Saksi di lokasi sempat mengira pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi pemilik barang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp 135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Cikande.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/43/VIII/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CIKANDE, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Epriansyah, S.H. dan Panit 3 Reskrim Ipda Muhamad Arbiensyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (03/08/2026) sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil meringkus para pelaku di beberapa titik lokasi berbeda.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan komplotan pencurian besi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku utama, yaitu M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47). Selain itu, kami juga berhasil membekuk satu orang penadah atas nama IS (44),” ungkap Kompol Rudika Harto Kanajiri.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 600 batang besi ulir ukuran 13 hasil curian.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan serta pasal penadahan yang berlaku. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *