Lebak, ADN.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Lebak melaksanakan kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spesifikasi pabrikan) di wilayah hukum Polres Lebak, Rabu malam (20/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan Alun-Alun Rangkasbitung dan dipimpin oleh Kaurmintu Satlantas Polres Lebak, Ipda Edi Suwaryadi, bersama personel piket Satlantas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, menerbitkan 10 Surat Tanda Penyitaan (STP), serta melakukan 4 tindakan tilang hand held terhadap para pelanggar.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska OktavimaRudianto S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selain mengganggu kenyamanan masyarakat juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres Lebak.
Sementara itu, Kasatlantas AKP Liska Oktavima Rudianto S.Tr.K., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan roda dua, agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan demi kenyamanan bersama,” tambah AKP Liska.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan tercipta situasi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Lebak. (Red)















