Lebak, ADN.COM – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan peneguran terhadap kendaraan angkutan tambang yang parkir di bahu jalan serta melanggar jam operasional di ruas Jalan Raya Maja–Koleang, Kabupaten Lebak, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lebak bersama personel Satlantas Polres Lebak.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan dan memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar aturan jam operasional kendaraan tambang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 36 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 567 Tahun 2025.
Selain itu, petugas juga mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan tambang agar wajib menggunakan terpal penutup muatan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya serta mencegah material berceceran di jalan raya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan, baik terkait parkir di bahu jalan maupun jam operasional. Kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas,” ujar Kasatlantas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sebanyak 10 lembar teguran kepada pengemudi kendaraan tambang. Hasil kegiatan menunjukkan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak tetap aman, tertib dan kondusif serta tidak ditemukan lagi kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan.
Kegiatan berjalan aman dan lancar. (Red)















