LEBAK – ADN.COM
Pembahasan RKPDes dan perubahan RPJMDes perlu dilakukan untuk memberikan kematangan dan kemajuan pembangunan Desa, seperti yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Desa Leuwidamar, kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak-Banten, pada hari Rabu tanggal 25/9/2024, bertempat di aula kantor Desa Leuwidamar kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak-Banten, yang dimulai dari pukul 09:00 wib sampai dengan selesai.
Perubahan tersebut, dilaksanakan dengan cara musyawarah atau lebih dikenal dengan Musdes, Musdes pembahasan RPJMDes tahun 2021-2029 dan perubahan RKPDes Tahun 2025 ini, meliputi kegiatan untuk 8 tahun kedepan.
Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi mengatakan bahwa,
“Alhamdulillah, Pemdes Leuwidamar kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak-Banten, pada hari Rabu tepatnya tanggal 25 September 2024, telah melaksanakan kegiatan musdes, yang mana musdes ini untuk pembahasan RKPDes Tahun 2025 dan perubahan RPJMDes periode 2021-2029,” kata Edi.
Kegiatan Musdes pembahasan RKPDes Tahun 2025 dan RPJMDes periode 2021-2029 yang dilaksanakan Desa Leuwidamar ini, dihadiri oleh Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi, Sekdes Leuwidamar, unsur kecamatan Leuwidamar, babinsa, bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Prades Leuwidamar, Tokoh masyarakat, dan tokoh agama, Karang taruna. RT/RW sedesa Leuwdamar.
Dalam pelaksanaan musdes tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh anggota musdes untuk memberikan aspirasinya, dengan sesi tanya-jawab, sampai akhirnya mencapai kata mufakat.
Edi menambahkan bahwa,
“Dengan diadakannya kegiatan musdes RKPDes dan RPJMDes, diharapkan dapat memperoleh hasil yang maksimal, sehingga dapat meningkatkan pembangunan Desa Leuwidamar ini,” pungkas Edi Suryadi, orang nomor satu di Desa Leuwdamar. (Red)