Polres Lebak Dorong Penegakan Perbup Operasional Truk Tambang Secara Terpadu

Lebak, ADN.COM – Dalam upaya mewujudkan ketertiban lalu lintas serta menjaga keselamatan masyarakat, Polres Lebak menghadiri Rapat Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di wilayah Kabupaten Lebak yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Daerah II Kabupaten Lebak, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah II Kabupaten Lebak Rahmat, S.STP., M.Si., dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, serta jajaran Polres Lebak yang diwakili Kabagren Kompol Sadimun, S.H., M.M. dan Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek pelaksanaan Perbup, mulai dari pengawasan kendaraan angkutan tambang, pembagian tugas antarinstansi, hingga langkah-langkah penegakan aturan yang efektif dan berkeadilan.

Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto menyampaikan bahwa Satlantas Polres Lebak sejak awal telah melakukan berbagai langkah preventif berupa sosialisasi, edukasi, imbauan, hingga teguran tertulis kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan tambang sebelum dilaksanakannya penegakan hukum.

Menurutnya, penertiban kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam operasional merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan permasalahan kendaraan angkutan tambang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Polres Lebak mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan tambang. Namun demikian, keberhasilan pengaturan ini tidak hanya bergantung pada pengemudi, melainkan juga membutuhkan komitmen dan kepatuhan dari para pemilik tambang serta pemilik armada angkutan. Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, kami optimistis ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat dapat terwujud secara maksimal,” ujar Liska.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan tambang yang beroperasi di luar ketentuan kerap menimbulkan dampak terhadap masyarakat, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga kondisi jalan yang licin akibat material tambang yang tercecer dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Melalui rapat tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan tambang perlu dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Selain itu, tanggung jawab kepatuhan juga perlu dibebankan kepada pemilik tambang dan pemilik armada agar implementasi Peraturan Bupati dapat berjalan lebih efektif.

Rapat pembahasan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *