Viral Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Wanasalam, Polres Lebak Tegaskan Pendekatan Perlindungan dan Pemulihan

LEBAK – ADN.COM
Menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di Kecamatan Wanasalam, pihak Polres Lebak akhirnya angkat bicara guna meluruskan informasi agar tidak berkembang liar di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan awal telah dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait, termasuk unit perlindungan perempuan dan anak.

“Peristiwa memang terjadi di wilayah Wanasalam. Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah penanganan yang tepat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan hasil penanganan awal, korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun. Sementara itu, anak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur, yakni sekitar 11 tahun 9 bulan.

Menurutnya, kondisi psikologis anak yang diduga sebagai pelaku menjadi perhatian khusus. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dan telah direkomendasikan untuk menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit jiwa.

“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek perlindungan dan pemulihan bagi anak,” jelasnya.

Di sisi lain, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional, termasuk psikolog. Informasi dari keluarga menyebutkan bahwa korban diduga memiliki keterbatasan mental, sehingga proses penanganan dilakukan secara ekstra hati-hati dengan melibatkan pihak yang berkompeten.

Lebih lanjut, pihak keluarga korban untuk sementara belum berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pengawasan serta koordinasi intensif guna memastikan kondisi kedua belah pihak tetap terjaga.

“Kami terus memantau perkembangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” tambahnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum tentu benar, serta tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar privasi anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan menjaga kerahasiaan identitas anak yang terlibat,” tutup Iptu Moestafa.(Red)

Sumber: Kasihumas Polres Lebak



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *