LEBAK, ADN.COM – Satlantas Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Cipanas, Kampung Kopi, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Selasa (16/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan jam operasional kendaraan tambang sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan tambang yang melintas, memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar ketentuan jam operasional, serta mengingatkan kewajiban penggunaan terpal penutup muatan dan larangan parkir di bahu jalan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ipda Asep Supriadi, S.H., Brigadir Agus Mulyana, dan Brigadir Jamjami.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska OktavimaRudianto S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan tambang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, wajib menggunakan terpal penutup muatan, serta tidak diperkenankan parkir di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
“Dalam kegiatan hari ini, petugas memberikan empat teguran tertulis kepada pengemudi yang kedapatan melanggar. Kami berharap para pengusaha maupun pengemudi kendaraan tambang dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lebak terpantau aman dan kondusif. Selain itu, tidak ditemukan kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan, serta petugas berhasil memberikan empat lembar teguran tertulis kepada pengemudi yang melanggar aturan.
Satlantas Polres Lebak menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan tambang mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. (Red)















