Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari

SERANG, ADN.com – Wanita cantik berinisial DP (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel yang berada di jalan raya serang tangerang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7), karena diduga telah memperkerjakan DE (32) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi”. terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (17/7/2024).

Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel.

Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan”. kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi”. jelasnya.

Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

“Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. tandasnya.

(Red)
Sumber : Bidhumas Polda Banten



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *