Lebak, Abydosonews.com – Upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Lebak. Salah satunya melalui kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang digelar pada Rabu malam (27/5/2026) di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pawas Satlantas Ipda Asep Supriadi, SH bersama delapan personel Satlantas Polres Lebak yang telah dilengkapi surat perintah tugas. Penertiban dilakukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satlantas melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas maupun yang berada di sekitar pusat keramaian Alun-alun Rangkasbitung. Petugas memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong dengan melakukan penilangan sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 unit knalpot brong dan menerbitkan 7 lembar surat tilang kepada para pelanggar. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar pabrikan.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki., S.I.K., M.H. melalui
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin, dan berkelanjutan demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Lebak.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat memicu gangguan ketertiban umum karena suara bising yang ditimbulkan sering kali mengganggu waktu istirahat masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, terutama pada malam hari, sehingga masyarakat dapat beraktivitas maupun beristirahat dengan tenang tanpa terganggu suara knalpot bising,” ujar AKP Liska.
Ia juga mengimbau kepada para pengendara, khususnya kalangan remaja, agar tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, situasi arus lalu lintas di wilayah Rangkasbitung terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Lebak menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.(Red).















