TANGERANG, Abydosonews.com – Polresta Tangerang memastikan penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Dalam perkara itu, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dan kemudian membangun pagar bambu di lokasi. Selanjutnya, terjadi dugaan pengerusakan terhadap pagar tersebut.
Namun, di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan menggunakan alas hak yang berbeda.
“Memang terdapat perbedaan klaim dan kepentingan hukum dari para pihak terkait objek tanah yang menjadi latar belakang perkara,” ujarnya.
Indra Waspada menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum perdata. Salah satu pihak saat ini menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurutnya, perkembangan proses perdata maupun fakta hukum lainnya tetap menjadi bagian yang diperhatikan penyidik dalam menangani perkara pidana tersebut.
“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polresta Tangerang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Kepolisian akan memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.(Red).

















