Rokok Diduga Tanpa Cukai Beredar di Warunggunung, Polisi Bergerak Cepat – Penjual Kena Denda Rp2,9 Juta

LEBAK – ADN.COM
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Warunggunung Polres Lebak bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan sejumlah rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu disampaikan oleh Bahrudin, Ketua Tim 9 DPP FWJI, yang melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok tanpa cukai.

“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima laporan adanya sejumlah rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai. Saat itu juga masyarakat menyerahkan beberapa bungkus rokok yang diduga ilegal kepada petugas sebagai barang bukti awal.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.

Setelah dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Warunggunung kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena penanganan perkara terkait pelanggaran cukai merupakan kewenangan instansi tersebut.

“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelas Agus.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai, penjual rokok tersebut akhirnya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.999.000 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Agus menegaskan bahwa terhadap penjual berinisial M tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung, karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Untuk perkara rokok ilegal, penanganan lebih lanjut memang menjadi kewenangan Bea Cukai,” tegasnya.

Polsek Warunggunung juga menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya. Sinergitas dengan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak.

(Red)
Sumber: Humas Polsek Warunggunung



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *