PANDEGLANG, Abydosonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HD (46), warga Kabupaten Pandeglang, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (upal). Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Terminal Kadubanen pada Senin (6/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena HD diketahui merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, ia baru menghirup udara bebas sekitar 10 hari sebelum kembali diamankan oleh aparat kepolisian.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya berhasil menyergap HD sesaat sebelum transaksi berlangsung.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam tas plastik berwarna hitam. Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada calon pembeli,” ujar Robert.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengecekan keaslian uang dengan metode dilihat, diraba, diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet yang dikoordinasikan dengan pihak perbankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut diduga merupakan uang palsu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang itu disebut berasal dari luar Kabupaten Pandeglang dan bukan hasil produksi lokal.
Pelaku diketahui menawarkan uang palsu dengan skema transaksi 1 banding 3, yakni uang palsu senilai Rp45,7 juta ditukar dengan uang asli sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polres Pandeglang masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok sekaligus jaringan peredaran uang palsu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(Red)















