SERANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda pada Senin (14/5/2024). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dan 5 pil ekstasi.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu RM (24) warga Lingkungan Tanggul Jaya, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29) warga Lingkungan Pasar Jengkol, Kelurahan Setu, Kecematan Babakan, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Dari informasi itu kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku,” katanya kepada awak media.
Ikhsan menjelaskan pada Senin (13/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpim Kanit II IPTU Rian Jaya Surana melakukan penangkapan RM di rumahnya.
“Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
“Kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku OA di dalam kontrakan yang berada Pasar Jengkol,” terangnya.
Ikhsan menambahkan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, dan 5 butir pil Extacy.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan,” tambahnya. (Red)
Sumber: kasihumas Polres Serang