Pemdes Kaduagung Tengah Gelar Musdes RPJMDes dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025

Lebak, ADN.COM – RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah,atau yang sering disingkat dengan RPJMDes dan RKPDes, merupakan dokumen perencanaan Desa untuk periode 8 (delapan) tahun.

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa dan RKPDes meliputi musyawarah Desa. Dalam hal musdes atau musyawarah Desa yaitu pengelompokan masalah tingkat Desa, yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat. Seperti yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kaguagung Tengah kecamatan Cibadak kabupaten Lebak-Banten, pada hari Senin tanggal (23/9/2024).

Dalam Permendesa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 pasal 33 mengamanatkan, BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJM Desa yang meliputi: pembahasan rancangan RPJM Desa, penetapan rancangan RPJM Desa melalui berita acara musyawarah Desa, dan pengesahan dokumen RPJM Desa.

Serta pada pasal 49 menjelaskan, BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa yang meliputi: pembahasan rancangan RKP Desa, penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan pengesahan dokumen RKP Desa.

Kepala Desa Kaguagung tengah Totok Riyanto, S,E. saat berbincang dengan awak media ADN.COM menjelaskan.
“Alhamdulillah, Pemdes Kaduagung tengah siang hari ini, tepatnya di hari Senin tanggal 23 September 2024, telah melaksanakan kegiatan musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes Tahun 2025, di kantor Desa Kaduagung tengah, yang dimulai dari pukul 13:30 wib sampai dengan selesai bertempat di Gedung Pertemuan Budiyanto,” ungkap orang nomor satu di Desa Kaduagung Tengah Totok Riyanto,S,E.

Dalam pelaksanaan kegiatan musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes tersebut, turut dihadiri oleh kepala Desa Kaduagung tengah, Totok Riyanto S,E, Sekdes Kaduagung tengah Ehus Hendardi, Camat Cibadak yang diwakili oleh Sekmat Cibadak Dedi Setiawan S.E, beserta staf dari kecamatan Cibadak, ketua BPD Karna, Pendamping Desa Osa, Babinsa ketua RT RW sedesa Kaduagung Tengah, bidan Desa, kader Posyandu, PKK, kader LPM, Karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama, serta segenap Prades Kaduagung tengah.

Camat Cibadak yang diwakili oleh Sekmat Cibadak Dedi Setiawan S.E dalam sambutannya menyampaikan bahwa,
“Pembahasan perubahan RPJMDes dan RKPDes ini, sangat penting dilaksanakan bagi pemerintah Desa, supaya Pemerintah Desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial,” terangnya.

Kepala Desa Kaduagung tengah Totok Riyanto S,E juga menambahkan,
“Musyawarah ini untuk memberikan peluang bagi perwakilan warga baik itu RT/RW, karang taruna atau pun kader Posyandu untuk menyampaikan Aspirasinya, kemudian kami rembukan untuk mendapatkan hasil yang tepat agar kegiatan pembangunan Desa bisa maksimal, yang selanjutnya kami susun dalam RKPDes,” terang totok.

Sekdes Kaduagung tengah Ehus Hendardi juga memberikan tanggapan, terkait kegiatan musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes, di Desa Kaduagung tengah tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh anggota musdes RPJMDesa dan penyusunan RKPDes Tahun 2025 ini, semuanya reaktif dan juga memberikan aspirasi bagi kami Pemdes Kaduagung tengah, sehingga kami dapat memperoleh informasi dengan akurat dan tepat, sehingga kami tahu mana yang menjadi prioritas utama kami, dalam pelaksanaan pembangunan Desa,” ujar Ehus.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses, dan mencapai kata mufakat. (Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *