KABUPATEN TANGERANG – ADN.COM
PB|Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kedua tersangka merupakan operator keuangan desa yang melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa).
“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada media, Rabu (12/2/2025).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, kedua tersangka adalah AI, Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Doni mejelaskan, Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah. Tersangka AI menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815, sedangkan Tersangka HK menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687.
“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” terangnya.
Lanjut Doni, terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka telah ditahan di Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang selama 20 hari kedepan.” ungkapnya. (Badru).