Drama Dugaan Pengeroyokan Situ Cikedal, Polsek Cikedal Terbitkan SP2HP: Pelapor Dapat Update Resmi


PANDEGLANG, BANTEN – ADN.COM
Dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang, kini memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Cikedal, di bawah Polres Pandeglang dan Polda Banten, secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Andriansyah bin Nana Suharna, guna memberikan informasi terbaru mengenai proses hukum yang berjalan.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Cikedal/Polres Pandeglang/Polda Banten, tertanggal 19 Februari 2026. Dalam laporan, Andriansyah mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sesuai Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor sendiri, Dede Mulyadi bin Empud Mahpudin (alm), Deden Ramdan Nugraha bin Yayan Hermawan, serta pihak yang dilaporkan, BH dan RH.

Pihak kepolisian menegaskan, seluruh pihak tetap dijaga asas praduga tak bersalah, dan penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti. Sebagai pelengkap, penyidik berencana melakukan visum et repertum di Klinik Al-Furqon untuk memperkuat alat bukti.

“SP2HP ini kami sampaikan agar pelapor mendapat informasi resmi dan masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah kami lakukan. Kami mengimbau warga tetap tenang dan tidak berspekulasi,” jelas Polsek Cikedal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai cukup serius. Polsek Cikedal menegaskan, seluruh tahapan penyelidikan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Perkembangan terbaru akan diumumkan resmi oleh pihak kepolisian sesuai tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. (Tim/Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *