Polemik Unggahan TikTok “Abah80” Memanas, AWDI Lebak Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

LEBAK, Abydosonews.com — Polemik yang mencuat akibat sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah80” terus menjadi perhatian kalangan wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak. Persoalan tersebut bahkan memicu pertemuan puluhan rekan-rekan media, LSM dan Ormas di Aula Multatuli Rangkasbitung, pada Selasa (25/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati bahwa persoalan yang berkembang di ruang publik tersebut sebaiknya tidak terus melebar menjadi polemik berkepanjangan, melainkan ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh persoalan dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi situasi tersebut, M. Alfian S.W., yang akrab disapa Aby Doso, selaku Dewan Pembina Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Lebak, menilai bahwa penggunaan media sosial dalam menyampaikan kritik maupun dugaan terhadap kelompok tertentu harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada oknum wartawan, LSM maupun Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran, silakan sebutkan secara jelas persoalannya dan tempuh mekanisme hukum. Jangan sampai tindakan oknum kemudian digeneralisasi seolah-olah mewakili seluruh wartawan, LSM atau Ormas,” ujar Aby Doso. Rabu (26/8/2026).

Ia menegaskan, wartawan, LSM dan Ormas merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam kehidupan sosial serta dalam mengawal berbagai persoalan publik.

Karena itu, menurut Aby Doso, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan individu tertentu, maka penyelesaiannya harus diarahkan kepada persoalan dan subjek yang bersangkutan, bukan dengan membangun persepsi negatif terhadap seluruh kelompok.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya hanya dilakukan oleh oknum kemudian berkembang menjadi stigma terhadap semua wartawan, semua LSM atau semua Ormas. Itu yang harus kita hindari,” tegasnya.

Aby Doso juga mengingatkan bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki jangkauan yang sangat luas. Pernyataan yang disampaikan di ruang digital dapat dengan cepat menyebar, dikomentari, bahkan dipahami secara berbeda oleh masyarakat yang tidak mengetahui persoalan secara utuh.

“Di media sosial itu masyarakat yang membaca sangat beragam. Ada yang memahami konteks, tetapi banyak juga masyarakat awam yang hanya melihat potongan informasi. Kalau narasinya terlalu umum, bisa menimbulkan salah tafsir dan akhirnya melahirkan kegaduhan baru,” katanya.

Sementara itu, Ade Supardi selaku Ketua AWDI DPC Lebak, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika bermedia sosial.

Ade menilai, polemik yang sudah berkembang luas sebaiknya segera dihentikan dengan menyerahkan persoalan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai secara hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi konsumsi perdebatan di media sosial. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum yang membuktikan apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” ungkap Ade.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak saling melakukan serangan melalui media sosial maupun menyebarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Menurut Ade, penyelesaian melalui jalur hukum justru menjadi langkah yang lebih elegan karena memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan dan pembelaan secara proporsional.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, mari kita hormati prosesnya. Jangan sampai sebelum proses berjalan, masing-masing pihak sudah membuat kesimpulan sendiri. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ade menambahkan, perkembangan persoalan tersebut juga telah menjadi pembicaraan di sejumlah grup WhatsApp, baik di tingkat lokal maupun nasional. Kondisi itu menunjukkan bahwa polemik tersebut telah mendapatkan perhatian luas sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri.

AWDI DPC Lebak, lanjut Ade, mendorong agar seluruh elemen yang berkepentingan mengedepankan tabayun, komunikasi dan supremasi hukum, bukan memperpanjang perdebatan melalui ruang digital.

“Kami berharap persoalan ini segera terang dan tidak berkembang menjadi konflik antarorganisasi atau antarprofesi. Kalau ada persoalan dengan oknum, mari kita fokus kepada oknumnya. Jangan digeneralisasi,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan untuk menempuh jalur hukum, kedua tokoh AWDI Lebak tersebut berharap polemik terkait unggahan akun TikTok “Abah80” dapat segera menemukan titik terang. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Lebak serta menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Tim/Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *