Serang,ADN.COM – Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (Investasi Bodong) ke Kejati Banten. pada Selasa (23/07).
Diketahui sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024. Pelapor atas nama Sdr. DR (27) melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MT (23).
Lokasi kejadian berada di Komplek Ciputat Indah Blok D 14,RT/RW : 03/10 Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang pada Senin (08/04/2024).
Dalam kesempatannya Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Bermula pada November 2023 tersangka MT menjalankan bisnis dana pinjaman dgn cara meminjamkan uang pribadinya kepada orang (Nasabah) dengan Bunga sebesar 50% dan dengan Tempo selama 6 hari yang mana pada saat itu tersangka mencari nasabah dengan cara memposting status whatsapp, instagram dan facebook. Kemudian pada bulan Januari 2024 tersangka memiliki satu member yang investasi atau titip modal kepadanya atas nama Sdri. AY yang mana semua itu bermula ketika Sdri. AY melihat status di sosial media tersangka, yang berisi bisnis dana pinjaman sehingga ia menitipkan uangnya kepada tersangka untuk investasi dengan keuntungan yang di janjikan oleh tersangka sebesar 40% setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan. Setelah itu Bunga yang di berikan kepada nasabah menjadi 80% dengan tempo 6 hari karena nantinya bunga yang di dapatkan akan di bagi 2 kepada tersangka dan kepada investor atau membernya tersebut,” ucapnya.
“Kemudian tersangka memposting chatingannya dengan Sdri. AY di beberapa media sosial yang berisi keuntungan dari hasil titip modal atau investasi dana pinjaman kepadanya, karena nilai pinjaman nasabah yang paling besar pada saat itu sebesar Rp.10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tersangka membutuhkan dana yang lebih besar. Kemudian pada saat itu tersangka MT selalu memposting status di media sosial yang berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya dengan keuntungan yang di janjikan sebesar 40% setiap minggunya, sehingga sejak saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal (member) kepada tersangka, dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp.240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang sehingga untuk memudahkan dalam berkomunikasi, tersangka MT membuatkan group whatsapp dengan nama TITIP MODAL DAPIN,” tambah Kabid Humas.
Selanjutnya Didik menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Korban DR (27) menghubungi tersangka MT karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member dari tersangka MT, dan korban menanyakan terkait mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman kepada tersangka, yang mana tersangka menjelaskan kepada korban bahwa keuntungan yang akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.
“Pada tanggal 09 April 2024 korban DR menghubungi tersangka MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal sebesar Rp.19 juta sehingga tersangka MT menjelaskan bahwa jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp.19 juta maka korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta. Dimana saat itu tersangka meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp.20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp.8 juta setiap minggunya. Namun ada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp.19 juta dimana saat itu tersangka menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024,” ungkap Kabid Humas.
“Dari banyaknya member tersangka MT yang menyimpan modal tersebut, diketahui bahwa tersangka hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta sehingga tersangka MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain, akan tetapi ada 9 member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tersangka karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member member yang lama,” jelas Kabid Humas.
“Pada tanggal 16 April 2024 korban bersama member lainnya mendatangi kembali rumah tersangka guna meminta agar tersangka mencetak rekening koran nya tersebut, dan setelah rekening koran tersebut di cetak, diketahui bahwa tersangka hanya memiliki saldo sebesar Rp.963.654,77 yang mana para member tersebut berfikir bahwa tersangka tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah di janjikannya dalam memberikan keuntungan atau memberikan uang yang telah dititipkan kepadanya sehingga pada saat itu tersangka langsung di bawa ke Polda Banten untuk dibuatkan laporan polisi,” ujar Kabid Humas.
Adapun barang bukti yang sita berupa :
⁃ 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama DEVI RAHMAWATI dengan nomor rekening 5505158277 periode April 2024;
⁃ 2 (dua) Lembar pernyataan surat perjanjian tanggal 14 April 2024;
⁃ 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA atas nama MUTMAINAH dengan nomor rekening 2452477778periode bulan Januari 2024 – April 2024 ;
⁃ 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y16 berwarna Hitam dengan IMEI (1) 869018068161936 dan IMEI (2) 869018068161928.
Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang, perlu diketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21 dan telah di lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten. (red)
Sumber: Bidhumas Polda Banten