JAKARTA, ADN.COM – Polri mendorong transformasi profesi debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang profesional, memiliki legalitas resmi, serta bekerja berdasarkan standar kompetensi dan aturan hukum yang jelas.
Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, menegaskan bahwa penataan profesi tersebut merupakan upaya menciptakan sistem penagihan yang lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, perubahan istilah debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset tidak boleh sekadar menjadi pergantian nama. Harus ada pembenahan menyeluruh, mulai dari aspek kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, kode etik, hingga sistem pengawasan.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia mengungkapkan, selama ini aktivitas penagihan masih kerap diwarnai berbagai persoalan, seperti intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Karena itu, Polri mendorong terbentuknya wadah profesi yang jelas agar setiap petugas memiliki identitas resmi, kemampuan yang terukur, serta memahami batas kewenangan dalam menjalankan tugas.
Salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah pembinaan dan pengawasan profesi secara terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri, namun memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.
Dalam rancangan tersebut, petugas nantinya diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Hal terpenting, seluruh aktivitas penagihan harus tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Petugas dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Rudy menegaskan, penataan dan legalisasi profesi ini bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan pemaksaan ataupun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pendekatan Polri Bersama Masyarakat, melalui penguatan pencegahan, pembinaan, kolaborasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Polri berharap penataan profesi ini dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kepentingan industri pembiayaan.
Dengan demikian, transformasi profesi debt collector diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin masyarakat mendapatkan perlakuan yang manusiawi, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)























