Hari Kesepuluh Operasi Patuh Maung 2026, Kasatlantas Polresta Tangerang Tekankan Pentingnya Keselamatan Berkendara

TANGERANG, Abydosonews.com – Memasuki hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang terus mengintensifkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya Serang KM 12, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan pengendara yang belum memenuhi ketentuan keselamatan, khususnya dalam penggunaan helm dan sabuk pengaman atau safety belt. Kondisi ini menjadi perhatian karena kedua perlengkapan tersebut merupakan unsur penting dalam melindungi keselamatan pengendara maupun penumpang ketika terjadi kecelakaan.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran setiap pengguna jalan. Menurutnya, penggunaan helm dan sabuk pengaman bukan sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri.

“Penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor serta sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Perlengkapan keselamatan tersebut memiliki fungsi penting untuk mengurangi risiko cedera apabila terjadi kecelakaan,” ujar Kompol Fery.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penggunaan perlengkapan keselamatan hanya diperlukan ketika melintasi jalan raya atau saat ada petugas kepolisian. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas harus diterapkan setiap kali melakukan perjalanan, termasuk untuk jarak dekat.

“Keselamatan berkendara harus menjadi kebutuhan dan kebiasaan, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan helm dengan benar, mengenakan safety belt, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Kompol Fery menjelaskan, Operasi Patuh Maung 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara proporsional.

Melalui pelaksanaan operasi tersebut, Satlantas Polresta Tangerang berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Dengan kepatuhan terhadap aturan serta penggunaan perlengkapan keselamatan, diharapkan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya dapat diminimalkan.(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *