Serang – AR (28 tahun) karyawan perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang terkenal, terancam dipecat dari pekerjaannya lantaran nyambi berbisnis narkoba.
Pria warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang – Banten, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten di rumahnya, pada Kamis (9/5/2024) dini hari.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram, yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka, serta handphone,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini, merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi masyarakat.
“Warga mencurigai tersangka AR, yang merupakan karyawan juga menjadi pengedar narkoba,” kata orang nomor satu di Polres Serang, yang didampingi Kasatresnarkoba AKP M.Ikhsan.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, selanjutnya bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Kamis (9/5) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka AR berhasil diamankan di rumahnya.
“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna namun sudah dilakukan sekitar 2 tahun. Lantaran ingin mendapatkan keuntungan, serta dapat menggunakan secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.
“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.
“Kasus peredaran tembakau sintetis ini, masih dikembangkan Tim Satresnarkoba, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa ditangkap,” tandasnya. (*/Red)
Sumber : Kasihumas Polres Serang