Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Kasus Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, ADN.COM – Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta pengumpulan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum sebagaimana mestinya.

Sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan privasi serta keamanan komunikasi sejumlah pejabat negara dan elemen masyarakat.

Meski demikian, penetapan status tersangka harus tetap ditempatkan dalam koridor proses hukum. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara ini diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.

Publik pun menantikan proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Catatan: Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *