Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 44 Tersangka Diamankan

LEBAK, Abydosonews.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal terus ditunjukkan Polres Lebak Polda Banten. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap 30 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, serta penyalahgunaan sediaan farmasi dan obat-obatan keras ilegal dengan mengamankan sebanyak 44 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan ilegal.

“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ujar AKBP Arninsi.

Ia menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.

Selain perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak juga mengungkap satu perkara tindak pidana psikotropika dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai hasil penyidikan.

Sementara dalam penindakan peredaran obat-obatan keras ilegal, polisi berhasil mengungkap kurang lebih tujuh perkara dengan mengamankan sekitar delapan orang tersangka. Dari sejumlah pengungkapan itu, petugas menyita 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir obat jenis Tramadol.

Para tersangka diduga melakukan aktivitas menjual, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian atau kewenangan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai unsur tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kapolres Lebak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan keras ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Kapolres Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polisi 110,” tutup AKBP Arninsi. (AbyDoso)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *