LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Kabupaten Lebak, Selasa (27/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang serta memberikan teguran kepada pengemudi yang ditemukan melanggar ketentuan. Dari kegiatan tersebut, petugas mengeluarkan tiga lembar teguran.
Selain pengawasan jam operasional, petugas juga mengingatkan para pengemudi agar tidak mengoperasikan kendaraan tambang di luar waktu yang ditentukan, memastikan muatan tidak melebihi kapasitas, menggunakan terpal penutup muatan, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kendaraan angkutan tambang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak keluar sebelum jam operasional dimulai.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan tambang akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pengawasan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan kendaraan angkutan tambang beroperasi sesuai ketentuan. Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi jam operasional, tidak membawa muatan berlebih, menggunakan terpal, serta tidak parkir di bahu jalan,” ujarnya.
Satlantas Polres Lebak mengajak seluruh pengusaha angkutan tambang dan pengemudi untuk bersama-sama menaati peraturan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, mencegah gangguan arus lalu lintas, serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)























