Tiga Teguran Dilayangkan, Satlantas Polres Lebak Perketat Pengawasan Truk Tambang

LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan tambang di jalur Rangkasbitung-Cipanas, Kabupaten Lebak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan tambang beroperasi sesuai ketentuan jam operasional serta menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) mulai pukul 19.00 WIB tersebut menyasar kendaraan angkutan tambang yang melintas maupun beraktivitas di sepanjang Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, peneguran, serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan operasional. Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang wajib mematuhi pembatasan jam operasional pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Selain ketentuan waktu operasional, kendaraan tambang juga diwajibkan menggunakan terpal penutup muatan, tidak melebihi kapasitas angkut, serta dilarang parkir di bahu jalan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan aturan pembatasan kendaraan angkutan tambang berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang agar mematuhi ketentuan jam operasional, tidak membawa muatan berlebih, serta menggunakan terpal. Jangan sampai aktivitas angkutan tambang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, petugas tidak menemukan kendaraan tambang yang beroperasi sebelum waktu yang ditentukan. Selain itu, petugas juga memberikan tiga lembar teguran kepada pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Satlantas Polres Lebak menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *