Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis, Puluhan Paket Siap Edar Disita

SERANG, abydosonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (21) dan TM (19). Keduanya merupakan warga Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 57 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 59 gram, dua botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya yang diduga siap diedarkan,” ujar Kompol Vhalio.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan peredaran, antara lain satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam merek Realme, iPhone, dan Infinix.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai berat kemasan. Paket seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dipasarkan dengan harga Rp170 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *