Lebak, ADN.COM – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Soekarno Hatta, Bunderan Mandala, Kabupaten Lebak, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh personel Satlantas Polres Lebak dengan sasaran kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Selain melakukan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar jam operasional, petugas juga memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang menggunakan penutup muatan (terpal) serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan 8 lembar teguran tertulis dan melakukan 2 penindakan tilang terhadap pelanggar. Hasil kegiatan juga menunjukkan tidak ditemukannya kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan sehingga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam menegakkan aturan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kemacetan, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Liska.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan maupun pengemudi kendaraan angkutan tambang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional, penggunaan terpal penutup muatan, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
“Dengan adanya kepatuhan dari seluruh pihak, diharapkan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak. Satlantas Polres Lebak akan terus melakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tutupnya. (Red)















