CURI ROKOK DAN 20 TABUNG GAS LPG, EMPAT PELAKU DIBEKUK DITRESKRIMUM POLDA BANTEN

SERANG, Abydosonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Linkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati gembok warungnya dalam kondisi telah dirusak dan bagian dalam warung berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang dagangan telah raib.

“Korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok berbagai jenis serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp24.713.000,” kata Kombes Pol Maruli, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar warung. Dari rekaman tersebut, terlihat para pelaku memasuki warung sekitar pukul 03.45 WIB.

“Dalam rekaman CCTV terlihat para pelaku masuk ke dalam warung, kemudian memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa sejumlah tabung gas LPG. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam melakukan pengungkapan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Ditreskrimum Polda Banten kemudian berhasil mengamankan empat tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kombes Pol Maruli mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten. Tabung gas hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada penadah,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AM dan UH diketahui berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung. Sementara tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang yang diketahui berasal dari hasil kejahatan.

“Untuk tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung. Sedangkan SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kombes Pol Maruli.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha, terutama ketika toko atau warung ditinggalkan dalam kondisi tutup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan pengamanan terhadap tempat usaha maupun barang dagangan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya.(Bidhumas/Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *