Polres Serang Pastikan Laporan Dugaan Pencabulan Anak Masih Berproses, Sejumlah Saksi Diklarifikasi

SERANG, Abydosonews.com – Polres Serang memastikan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak masih dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan awal, pengajuan visum, dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

Kepastian tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, S.H., mewakili Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/IX/2026/Satreskrim tertanggal 7 September 2026.

“Perkara ini tetap kami proses. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi,” ujar Henry.

Henry menjelaskan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, undangan klarifikasi juga telah disampaikan kepada pihak-pihak lain yang keterangannya diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Penyidik memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak benar apabila perkara ini disebut tidak ditangani. Prosesnya berjalan. Penyidik harus bekerja secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti. Terlebih perkara ini berkaitan dengan anak, sehingga penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

Dalam tahapan berikutnya, Unit PPA akan berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten terkait hasil Visum Et Repertum. Penyidik juga akan melanjutkan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diundang serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prosedur. Kami juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Henry.

Polres Serang turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *