Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung, Satu Tersangka Ditahan

SERANG, Abydosonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial IB.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah penyidik melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi kejadian pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026. Kegiatan itu dilakukan menggunakan satu unit alat berat excavator merek Komatsu berwarna kuning.

Dalam praktiknya, aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tanah urug hasil penambangan selanjutnya dijual secara eceran dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan kendaraan berkapasitas 8 meter kubik.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan. Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).

Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam penanganan perkara tersebut. Langkah itu meliputi penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menggunakan alat berat excavator.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Tiga bundel surat jalan warna kuning berupa lembar salinan atau fotokopi atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI).
2. Satu bundel surat jalan warna biru berupa lembar salinan atau fotokopi atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MIB).
3. Satu bundel surat jalan warna merah berupa lembar salinan atau fotokopi atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ).
4. Satu bundel surat jalan warna putih berupa lembar salinan atau fotokopi atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong.
5. Dua buku kecil catatan ritase keluar masuk.
6. Satu buah kunci alat berat excavator merek Komatsu berwarna kuning.
7. Satu unit mobil Mitsubishi Canter jenis Colt Diesel berwarna kuning beserta kunci kontak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta. (Bidhumas/Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *