25 Angkot PT Alma Jaya Mandiri Diduga Digelapkan, Polisi Amankan Seorang Pria di Kota Serang

SERANG, ADN.COM – Dugaan penggelapan 25 unit angkutan kota (angkot) milik PT Alma Jaya Mandiri terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi mengenai kendaraan yang diduga dijual dengan cara dipotong-potong. Perkara tersebut kini ditangani jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASEP di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/13/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, yang dibuat pada 21 Agustus 2026.

Berawal dari Informasi Penjualan Kendaraan

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah bengkel mobil yang berada di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan keterangan pelapor, informasi awal diperoleh dari saksi Misri. Saksi tersebut memberikan informasi bahwa 25 unit kendaraan milik PT Alma Jaya Mandiri diduga telah dijual oleh ASEP dengan cara memotong-motong bodi kendaraan.

Pelapor kemudian bersama saksi Misri dan Romi mendatangi bengkel yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Namun, ketika tiba di lokasi, kendaraan yang dicari sudah tidak berada di tempat.

Sehari setelahnya, tepatnya Kamis (20/8/2026), pelapor bersama kedua saksi melakukan penelusuran ke sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang.

Di lokasi tersebut, mereka menemukan sejumlah potongan bodi kendaraan jenis angkot yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penggelapan tersebut.

Kerugian Ditaksir Rp750 Juta

Atas kejadian tersebut, PT Alma Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp750 juta. Perusahaan selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kragilan agar dilakukan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli kendaraan minibus warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi A 1913 VX dan potongan bodi kendaraan roda empat jenis angkot.

Penyidik Polsek Kragilan telah memeriksa terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pendalaman perkara masih dilakukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Kragilan, Ilman Robiana, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pihak perusahaan.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *